Senat Akademik Fakultas (SAF) adalah badan normatif bidang akademik fakultas.
Berdasarkan Peraturan Rektor Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Fakultas Hukum, Tugas, Fungsi, dan Wewenang SAF antara lain:
Tugas :
- Membentuk peraturan SAF tentang tata tertib rapat SAF, kode etik, dan tata acara pemilihan anggota dan sekretaris SAF;
- Memberi pertimbangan terhadap Dekan dalam pelaksanaan akademik di lingkungan FH;
- Memberikan pertimbangan atas dosen yang mengusulkan kenaikan pangkat/jabatan di semua jenjang dan usulan guru besar emeritus;
- Memberikan pertimbangan terhadap usulan pemberian gelar doktor dan guru besar kehormatan bagi seseorang yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku;
- Menyusun norma dan kode etik penyelenggaraan Fakultas; dan
- Berperan dalam penyelesaian permasalahan pelanggaran kode etik, baik di tingkat Fakultas, Departemen, maupun Program Studi secara bertanggung jawab, akuntabel, transparan, kredibel, dan adil.
Fungsi
Memberikan pertimbangan dalam penyusunan dan pengawasan pelaksanaan kebijakan akademik di FH.
Wewenang
- Merumuskan rencana dan kebijakan FH di bidang akademik;
- Merumuskan norma dan tolok ukur bagi penyelenggaraan kegiatan akademik FH;
- Memberikan pendapat, masukan, dan saran kepada Dekan dalam bidang akademik;
- Memberi pertimbangan atas perubahan Kurikulum dan pembukaan Program Studi;
- Mengawasi pelaksanaan etika akademik dan integritas di lingkungan FH;
- Meminta penjelasan tentang pelaksanaan kebijakan akademik; dan
- Memberikan pertimbangan kenaikan pangkat/jabatan Dosen.
Struktur Organisasi
Senat Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Ketua | : | Prof. Dr. Abdul Rachmad Budiono, S.H., M.H. |
Sekretaris | : | Prof. Dr. Imam Kuswahyono, S.h., M.Hum. |
Komisi A (Bidang Akademik dan Kemahasiswaan)
Ketua | : | Prof. Dr. Rachmad Safa’at, S.H., M.Si. |
Sekretaris | : | Dr. Yenny Eta Widyanti, S.H., M.Hum. |
Anggota | : | Prof. Dr. Abdul Rachmad Budiono, S.H., M.H. |
Prof. Dr. Imam Kuswahyono, S.h., M.Hum. | ||
Prof. Afifah Kusumadara, S.H., LL,M., SJD. | ||
Dr. Nur Chanifah, S.Pd.I., M.Pd.I. | ||
Rika Kurniaty, S.H., M.A., Ph.D. | ||
Dr. Shinta Hadiyantina, S,H., M.H. | ||
Dr. Indah Dwi Qurbani, S.h., M.H. | ||
Milda Istiqomah, S.H., MTCP., Ph.D. | ||
Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.H. | ||
Dr. Reka Dewantara, S.H., M.H. | ||
Dr. Muktiono, S.H., M.Phil | ||
Dr. Budi Santoso, S.H., LLM. |
Komisi B (Bidang SDM, Hukum, dan Tata Laksana)
Ketua | : | Prof. Dr. Moh Fadli, S.H., M.Hum. |
Sekretaris | : | Dr. Lucky Endrawati, S.H., M.H. |
Anggota | : | Prof. Dr. Sukarmi, S.H., M. |
Prof. Dr. Setyo Widagdo, S.H., M.Hum. | ||
Prof. Dr. Muchammad Ali Safa’at, S.H., M.H. | ||
Prof. Dr. Tunggul Anshari Setia Negara, S.H., M.Hum. | ||
Dr. Nurini Aprilianda, S.H., M.Hum. | ||
Prof. Dr. Iwan Permadi, S.H., M.Hum. | ||
Dr. Djumikasih, S.H., M.Hum. | ||
Dr. Ngesti Dwi Prasetyo, S.H., M.Hum. | ||
Dr. Faizin Sulistio, S.H., LLM. | ||
Dr. Fachrizal Afandi, S. Psi., S.M., M.H. | ||
Dr. Herlindah, S.H., M.Kn. |