Sejarah

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya semula bernama Perguruan Tinggi Hukum dan Pengetahuan Masyarakat (PTHPM) berdiri pada 1 Juli 1957 atas Prakarsa Yayasan Perguruan Tinggi Malang (YPTM). Dalam perkembangan selanjutnya, dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotapraja Malang, PTHPM diakui sebagai milik Kotapraja Malang dan merupakan bagian dari Universitas Kotapraja Malang. Peresmian pengakuan dilakukan pada 1 Juli 1960 bertepatan dengan upacara peringatan Dies Natalis III PTHPM.

Pada 1961, Universitas Kotapraja Malang yang pada waktu itu memiliki tiga Fakultas, yaitu Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat, Fakultas Administrasi Niaga (kemudian berubah menjadi FKK dan sekarang bernama Fakultas Ilmu Administrasi) dan Fakultas Pertanian, mengganti namanya menjadi Universitas Brawijaya. Kemudian dilakukan penambahan fakultas baru dengan adanya penggabungan Fakultas Ekonomi yang didirikan oleh Yayasan Perguruan Tinggi Ekonomi Malang (YPTEM) pada 1957, hingga terjadi penggabungan antara YPTM dengan YPTEM menjadi Yayasan Universitas Brawijaya Malang.

Universitas Brawijaya dinegerikan pada 5 Januari 1963 dengan Surat Keputusan Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Nomor 1 Tahun 1963. Sejak saat itu Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat (FHPM) Universitas Brawijaya menjadi salah satu Fakultas Hukum Negeri di Jawa Timur. Sehubungan dengan adanya kebijakan penataan fakultas-fakultas menurut Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1981, Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat (FHPM) Universitas Brawijaya, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1982 tanggal 7 September 1982 berganti nama menjadi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.

Dekan

Fakultas Hukum