Post Date:
Malang – Mahasiswa PKM FH UB Kelompok 4 Dusun Kebobang berhasil memfasilitasi pembuatan perjanjian kerjasama antar dusun terkait penggunaan lahan makam yang dihadiri oleh Kepala Desa Kebobang, Wonosari, Malang, Jawa Timur, Kamis (18/7/2024).
“Saya berharap dengan adanya perjanjian kerjasama antar dusun antara Dusun Kebobang dengan Dusun Tumpangrejo dapat menyelesaikan apa yang menjadi kegelisahan dusun-dusun tersebut selama ini mengenai sempitnya lahan makam dikarenakan warga masih banyak yang tetap mengijing makam,” ucap Kepala Desa Kebobang, Ibu Mujiati, Kamis (18/7/2024)
Sebelumnya, masalah terkait penggunaan lahan makam di antara Dusun Kebobang dengan Dusun Tumpangrejo telah menjadi perhatian serius bagi warga sekitar sejak tahun 2020. Awalnya, masalah ini muncul karena jumlah kematian yang tinggi akibat Virus Corona. Karena itu, lahan makam menjadi terbatas, dan untuk mengatasi hal ini, dikeluarkan imbauan untuk tidak menggunakan kijing. Namun, imbauan ini hanya disampaikan melalui spanduk. Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan perangkat desa ketika ditanyakan terkait keabsahan perjanjian tersebut.
Seiring dengan program Pengabdian Kepada Masyarakat yang dilakukan oleh FH UB, Kelompok 4 dari Dusun Kebobang membersamai Pihak Dusun Kebobang dengan Pihak Dusun Tumpangrejo untuk menyusun perjanjian kerjasama terkait penggunaan lahan pemakaman. Perjanjian ini menekankan larangan penggunaan kijing karena penggunaannya berdampak pada ketersediaan dan pengelolaan lahan pemakaman.
Adapun dalam memulai rangkaian acara, telah diadakan sosialisasi terlebih dahulu mengenai urgensi terkait perjanjian tertulis yang dibawakan oleh Rifki Hidayatullah, Mahasiswa FH UB 2022, yang dilaksanakan pada Sabtu, 6 Juli 2024. Dalam sosialisasinya, Rifki menjelaskan mengenai pengertian perjanjian, dasar hukum perjanjian, asas perjanjian, pentingnya perjanjian yang dituangkan dalam bentuk tertulis, serta miskonsepsi yang seringkali terjadi pada masyarakat.
“Kesepakatan terjadi ketika adanya Meeting of Minds, yaitu ketika dua orang atau lebih memahami apa yang disepakati atau yang harus dilakukan,” Terang Rifki Hidayatullah, Mahasiswa Fakultas Hukum 2022, Sabtu (6/7/2024).

Kemudian, acara dilanjut dengan Focus Group Discussion oleh Dusun Kebobang dengan Dusun Tumpangrejo yang difasilitasi oleh Mahasiswa Kelompok 4 PKM FH UB dengan memandu jalannya diskusi. Pada hari itu, diskusi difokuskan terhadap rancangan-rancangan yang terdapat dalam perjanjian kerjasama tersebut yang kemudian akan diolah oleh Mahasiswa Kelompok 4 PKM FH UB. Acara pada hari itu ditutup dan dilanjut kembali pada hari Sabtu, 13 Juli 2024 bertempatkan di rumah Bapak Kepala Wilayah Dusun Kebobang, Yudi Utomo, yang difokuskan terhadap kesepakatan substansi yang telah diolah. Pada hari itu, kedua dusun telah mencapai kesepakatan. Oleh karenanya, rangkaian selanjutnya adalah penandatanganan yang dilakukan oleh para Pihak dan Saksi pada hari Kamis, 18 Juli 2024 di Balai Desa Kebobang, Wonosari, Jawa Timur.
Berkat perjanjian kerjasama ini, masalah yang telah lama dihadapi oleh kedua dusun tersebut akhirnya mendapatkan solusi. Perjanjian ini mulai berlaku setelah ditandatangani oleh pihak-pihak terkait dan disaksikan pada hari Kamis, 18 Juli 2024. (PKM Kelompok 4 FH UB/Humas FH)