Post Date:

Malang, Jawa Timur – Mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, yang tergabung dalam PKM Kelompok 8, baru-baru ini sukses menyelesaikan program Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Dusun Sumberkerto, Desa Plaosan, Kecamatan Wonosari. Selama satu bulan, para mahasiswa mendedikasikan program ini untuk membantu warga Sumberkerto dalam memberdayakan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) serta meningkatkan pengelolaan sampah desa melalui pelatihan dan edukasi yang efektif.

Dusun Sumberkerto diketahui menghadapi beberapa kendala utama, di antaranya keterbatasan jangkauan program Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Plaosan, yang hingga kini belum terimplementasi secara merata di seluruh dusun. Akibatnya, potensi UMKM di Dusun Sumberkerto belum berkembang secara maksimal, dan pengelolaan sampah masih kurang optimal. Melihat permasalahan tersebut, PKM Kelompok 8 FH UB mengembangkan beberapa program kerja yang bertujuan membantu meningkatkan kesejahteraan dan kesadaran lingkungan di dusun ini.

Program utama di bidang UMKM mencakup sosialisasi dan pelatihan pemasaran digital dan branding untuk pelaku UMKM di Sumberkerto. Program ini berfokus pada peningkatan kemampuan warga dalam memanfaatkan teknologi untuk memperluas pemasaran produk dan memperkuat identitas usaha mereka. Antusiasme warga, khususnya para pelaku UMKM, menunjukkan bahwa pelatihan ini berpotensi besar untuk mengembangkan perekonomian lokal dan memperluas jangkauan pemasaran produk mereka.

Selain program UMKM, Kelompok 8 juga fokus pada isu pengelolaan sampah melalui pelatihan pembuatan pupuk organik. Pelatihan ini mengajarkan warga cara mengolah sampah organik menjadi pupuk, yang dapat dimanfaatkan di lingkungan pertanian desa. Selain itu, program ini dilengkapi dengan sarasehan yang membahas pentingnya pelaksanaan Unit Usaha Pengelolaan Limbah dan pembentukan Bank Sampah oleh BUMDesa Plaosan di Dusun Sumberkerto. Sarasehan ini bertujuan memberikan kesadaran bagi warga tentang manfaat pengelolaan sampah yang baik dan terstruktur.

Dalam pertemuan tersebut, BUMDesa Plaosan juga mengumumkan rencana penerapan tarif pemungutan sampah untuk seluruh dusun di Desa Plaosan, yang diharapkan akan mendukung pengelolaan sampah secara mandiri dan terstruktur. Untuk menindaklanjuti hal ini, PKM Kelompok 8 FH UB menyusun draf Surat Keputusan (SK) BUMDesa Plaosan tentang Tarif Pemungutan Sampah, yang direkomendasikan sebagai landasan hukum yang kuat untuk penerapan tarif ini. Surat keputusan ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dan dukungan bagi BUMDesa dalam menjalankan program pengelolaan sampah yang optimal dan berkelanjutan.

Dengan selesainya program kerja ini, PKM Kelompok 8 berharap warga Dusun Sumberkerto dapat lebih mandiri dalam mengembangkan UMKM dan peduli terhadap pengelolaan sampah, yang nantinya dapat memperbaiki kualitas hidup serta menggerakkan perekonomian lokal. Program ini juga diharapkan menjadi contoh bagi dusun-dusun lain di Desa Plaosan untuk mengembangkan program serupa di bawah dukungan BUMDesa dan pemerintahan desa. (rma/Humas FH)

Link Luaran :

Modul