Post Date:

Bumirejo, Malang – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya kembali melaksanakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di Dusun Bumirejo, Desa Kebobang. Kegiatan yang berlangsung intensif ini difokuskan pada peningkatan kesadaran hukum masyarakat, dengan pendekatan fleksibel yang menyesuaikan kebutuhan nyata di lapangan. Dusun Bumirejo, yang memiliki keanekaragaman budaya dan pola pikir, menghadapi tantangan dalam pemahaman hukum, yang seringkali berimbas pada kehidupan sosial masyarakat.

Melalui analisis mendalam, tim PKM Fakultas Hukum UB berhasil mengidentifikasi permasalahan hukum yang ada dan merancang program kerja yang efektif untuk menjawab kebutuhan tersebut. Beberapa program utama dalam pengabdian ini meliputi sosialisasi hukum secara verbal melalui pemaparan materi dan sesi tanya jawab tentang waris tanah, bahaya narkotika, street crime, dan penyelesaian sengketa non-litigasi.

Selain sosialisasi, kelompok PKM juga mengadakan kegiatan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) sebagai wadah bagi warga yang membutuhkan bantuan hukum secara langsung. Diskusi kelompok juga dilakukan untuk membahas berbagai isu penting seperti pernikahan, pencurian, dan tata cara pemakaman di dusun. Di luar isu hukum, mahasiswa juga mengadakan program olahraga berupa senam bersama dan pelatihan public speaking di SD setempat, yang bertujuan meningkatkan keterampilan sosial anak-anak.

Melalui tujuh program utama yang telah diselaraskan dengan kebutuhan hukum dan sosial masyarakat, kegiatan PKM di Dusun Bumirejo berhasil meningkatkan pemahaman warga terhadap hukum dan menumbuhkan kesadaran hukum yang lebih baik. Metode pendekatan langsung dan sederhana dipilih agar materi dapat diserap secara maksimal oleh masyarakat dari berbagai latar belakang.

Tim PKM Fakultas Hukum UB berharap agar dengan adanya kegiatan ini, masyarakat mendapatkan pengetahuan yang mereka butuhkan dalam menjalankan kehidupan sehari-hari, khususnya dalam memahami dan menerapkan aturan hukum. Diharapkan pula masyarakat dapat berperan aktif dalam menerima dan memanfaatkan informasi hukum yang disampaikan.

Menanggapi pengalaman dari kegiatan ini, tim PKM memberikan saran agar setiap pengabdian masyarakat di masa mendatang mempersiapkan program kerja dengan matang sejak jauh hari. Persiapan awal yang baik akan memastikan bahwa semua kebutuhan masyarakat dapat diakomodasi dan kegiatan berlangsung lebih efektif.

Program PKM Fakultas Hukum UB ini menjadi bukti nyata komitmen mahasiswa dalam membantu meningkatkan kualitas kesadaran hukum masyarakat di tingkat dusun, sekaligus memberikan kontribusi yang berkelanjutan bagi masyarakat Bumirejo.(rma/Humas FH)

Link Luaran :

Buku Saku