Post Date:
Bangil – Sebagai bagian dari upaya memperkaya pemahaman mahasiswa terhadap sistem pemasyarakatan Indonesia, mahasiswa kelas Penologi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) mengadakan kegiatan kuliah lapang di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangil pada Jum’at (23/5). Kegiatan ini mengusung tema “Peran Rumah Tahanan dalam Memberikan Pelayanan dan Pembinaan terhadap Tahanan Pasca Berlakukan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.”
Rombongan diterima secara resmi oleh Plt. Kepala Rutan Kelas IIB Bangil, Bapak Muhammad Faishol Nur, beserta jajaran petugas pemasyarakatan. Dalam sambutannya, Bapak Faishol mengapresiasi inisiatif dari FH UB untuk memperkenalkan mahasiswa secara langsung kepada praktik pembinaan dan pelayanan tahanan di lapangan.
Acara dibuka dengan sambutan dari bapak Dr. Setiawan Noerdajasakti selaku dosen pengampau, yang menekankan pentingnya pengalaman empiris bagi mahasiswa hukum. “Melalui kunjungan langsung seperti ini, mahasiswa tidak hanya memahami teori, tetapi juga melihat langsung bagaimana undang-undang dijalankan dalam praktik,” ujarnya.
Dalam sesi materi utama, Bapak Muhammad Faishol Nur memaparkan berbagai perubahan signifikan dalam tata kelola pemasyarakatan pasca diundangkannya UU No. 22 Tahun 2022. Ia menjelaskan bahwa paradigma pemasyarakatan kini tidak hanya berfokus pada aspek keamanan, tetapi juga pada pelayanan, hak asasi tahanan, serta upaya reintegrasi sosial.
Mahasiswa antusias mengikuti sesi tanya jawab yang berlangsung dinamis, dengan berbagai pertanyaan kritis seputar kebijakan pembinaan, tantangan sumber daya, hingga program pasca-tahanan. Kegiatan dilanjutkan dengan kunjungan lapangan ke berbagai fasilitas dalam Rutan Bangil, termasuk blok hunian, ruang layanan kesehatan, dan area pembinaan keterampilan.
Melalui kegiatan ini, mahasiswa mendapatkan pemahaman langsung mengenai pelaksanaan sistem pemasyarakatan di Indonesia serta tantangan yang dihadapi dalam mengimplementasikan UU No. 22 Tahun 2022. FH UB berharap, kegiatan serupa dapat terus dilakukan untuk menjembatani teori dan praktik hukum pidana di lapangan. (Rma/Humas FH)