Laboratorium Hukum

Laboratorium Hukum merupakan fasilitas pendukung di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya yang berperan dalam mendukung pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Sebagai sarana akademik, Laboratorium Hukum menyediakan berbagai layanan dan sumber daya yang memungkinkan civitas akademika untuk mengembangkan keilmuan hukum melalui praktik, riset, serta kegiatan pengabdian yang bermanfaat bagi masyarakat.

Tugas

Melakukan kegiatan dalam cabang ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai penunjang pelaksanaan tugas pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan FH.

Fungsi

Laboratorium Hukum mempunyai fungsi pengembangan:

  1. Praktik peradilan;
  2. Perancangan perundang-undangan;
  3. Perancangan kontrak;
  4. Alternatif penyelesaian sengketa;
  5. Advokasi;
  6. Manajemen kantor hukum;
  7. Bahasa hukum;
  8. Administrasi kantor notaris dan PPAT; dan
  9. Kemahiran hukum lainnya.

Struktur

Dewi Cahyandari,
Dr. S.H., M.H.

Kepala Laboratorium

Anggi Persica S.W,
S.H.

Tendik Kesekretariatan

Alamat

Gedung C Lantai 6

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Email : [email protected]