Laboratorium Hukum merupakan fasilitas pendukung di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya yang berperan dalam mendukung pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Sebagai sarana akademik, Laboratorium Hukum menyediakan berbagai layanan dan sumber daya yang memungkinkan civitas akademika untuk mengembangkan keilmuan hukum melalui praktik, riset, serta kegiatan pengabdian yang bermanfaat bagi masyarakat.
Tugas
Melakukan kegiatan dalam cabang ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai penunjang pelaksanaan tugas pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan FH.
Fungsi
Laboratorium Hukum mempunyai fungsi pengembangan:
- Praktik peradilan;
- Perancangan perundang-undangan;
- Perancangan kontrak;
- Alternatif penyelesaian sengketa;
- Advokasi;
- Manajemen kantor hukum;
- Bahasa hukum;
- Administrasi kantor notaris dan PPAT; dan
- Kemahiran hukum lainnya.
Struktur

Syahrul Sajidin, S.H., M.H.
Ketua BKBH
Galieh Damayanti, S.H., M.H.
Sekretaris BKBH
Alamat