Post Date:

Sembon Lor, Malang – Dalam rangka menjalankan program Pengabdian kepada Masyarakat (PKM), Kelompok 13 mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) meluncurkan sejumlah program yang bertujuan untuk mengatasi masalah hukum di Dusun Sembon Lor, Malang. Berdasarkan hasil survei dan pra-survei, permasalahan hukum yang dihadapi di wilayah tersebut antara lain adalah meningkatnya kasus kenakalan remaja dan polusi suara yang disebabkan oleh penggunaan pengeras suara tanpa pengaturan.

Menanggapi masalah ini, Kelompok 13 dari FH UB merancang empat program kerja utama yang selaras dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) ke-16, yang berfokus pada perdamaian, keadilan, dan lembaga yang kuat. Program tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pencegahan kenakalan remaja serta solusi untuk mengatasi polusi suara. Adapun empat program kerja yang berhasil dilaksanakan meliputi:

  1. Sosialisasi “Peran Penting Orang Tua dalam Mencegah Kenakalan Remaja” – Program ini memberikan pemahaman kepada orang tua mengenai pentingnya pengawasan dan bimbingan dalam mendampingi anak-anak mereka, guna mencegah kenakalan remaja yang bisa berdampak pada masa depan generasi muda di dusun ini.
  2. Sosialisasi “Pendidikan Karakter: Mencegah Bullying dan Pembelajaran mengenai Sopan Santun” – Program ini difokuskan pada anak-anak dan remaja untuk menanamkan nilai-nilai karakter yang kuat, serta mencegah terjadinya bullying di lingkungan sekolah maupun dalam pergaulan sehari-hari.
  3. Sosialisasi “Generasi Tangguh di Era Modern: Pencegahan Kekerasan Seksual, Menjunjung Tinggi Rasa Hormat Antar Manusia” – Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran anak-anak dan remaja tentang pentingnya menjaga rasa hormat antar sesama serta pencegahan kekerasan seksual, yang merupakan isu penting dalam pergaulan modern.
  4. Penyusunan dan Pembentukan Policy Brief tentang Sistem Penggunaan Pengeras Suara di Dusun Sembon Lor – Untuk mengatasi permasalahan polusi suara yang diakibatkan oleh penggunaan pengeras suara, Kelompok 13 menyusun sebuah policy brief. Dokumen ini bertujuan memberikan panduan terkait aturan penggunaan pengeras suara agar tidak mengganggu ketenangan lingkungan.

Selama pelaksanaan PKM, seluruh program kerja ini telah berjalan dengan lancar dan berhasil mencapai target yang ditetapkan. Walau demikian, Kelompok 13 menyadari bahwa permasalahan kenakalan remaja dan polusi suara di Dusun Sembon Lor memerlukan upaya penyelesaian yang konsisten dan berkelanjutan. Waktu pelaksanaan selama satu bulan dirasa belum cukup untuk mengatasi masalah tersebut secara menyeluruh.

“Kami berharap melalui program ini, masyarakat, khususnya orang tua dan remaja, dapat memahami peran mereka dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Kami berharap masyarakat Dusun Sembon Lor bisa menerapkan nilai-nilai yang telah kami sosialisasikan sebagai solusi jangka panjang,” ujar perwakilan Kelompok 13.

Program ini tidak hanya menjadi bukti nyata pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya Pengabdian kepada Masyarakat, tetapi juga menjadi langkah awal bagi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya dalam membantu masyarakat Dusun Sembon Lor untuk meningkatkan kualitas hidup dan ketertiban sosial. (rma/Humas FH)

Link Luaran :

  1. Buku Saku
  2. Poster
  3. Video