Post Date:

Dusun Sendang, Ngajum – Dalam rangka menjalankan salah satu poin utama dari Tri Dharma Perguruan Tinggi, yakni Pengabdian kepada Masyarakat, Kelompok 12 dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya melaksanakan program pengabdian untuk mengatasi permasalahan sosial di Dusun Sendang, Desa Ngajum. Program ini bertujuan untuk menangani tingginya angka pernikahan siri dan maraknya tindak pidana pencurian ternak di wilayah tersebut melalui pendekatan restorative justice.

Selama melakukan survei, mahasiswa menemukan bahwa pernikahan siri di Dusun Sendang kerap terjadi hampir setiap enam bulan sekali. Selain itu, kasus pencurian ternak yang juga sering terjadi menimbulkan keresahan dan ketidakamanan bagi masyarakat, terutama karena mayoritas penduduk setempat menggantungkan hidup pada peternakan dan pertanian.

“Banyak masyarakat yang mengeluhkan ketidakjelasan penegakan hukum di sini, karena belum ada peraturan desa dan peraturan dusun (perdus) yang secara resmi disahkan untuk mengatur penyelesaian sengketa terkait permasalahan-permasalahan ini,” ujar perwakilan Kelompok 12.

Sebagai langkah nyata, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya telah merancang dua program peraturan yang diresmikan pada pertengahan Juli 2024, yaitu:

  1. Peraturan Desa No. 1 Seri 1 Tahun 2024 tentang Rumah Restorative Justice, yang diresmikan pada 16 Juli 2024. Peraturan ini menetapkan Rumah Restorative Justice sebagai wadah musyawarah untuk menyelesaikan sengketa secara damai melalui mufakat.
  2. Peraturan Dusun Sendang, yang diresmikan pada 18 Juli 2024. Peraturan ini disusun untuk menjadi acuan hukum dalam menangani permasalahan-permasalahan khusus di Dusun Sendang, terutama dalam kasus-kasus seperti pernikahan siri dan pencurian ternak.

Untuk memastikan masyarakat memahami kedua peraturan ini, Kelompok 12 juga mengadakan sosialisasi langsung kepada warga Dusun Sendang. Selain itu, mereka menyediakan buku saku khusus mengenai Peraturan Dusun Sendang sebagai panduan praktis bagi masyarakat untuk memahami hak dan kewajiban hukum mereka.

“Harapan kami, dengan adanya sosialisasi dan buku saku ini, masyarakat bisa lebih memahami pentingnya mematuhi peraturan yang ada demi keamanan dan ketertiban bersama. Kami percaya, dengan dukungan dan kerjasama dari seluruh warga, Dusun Sendang bisa menjadi tempat yang lebih baik dan harmonis,” tambah perwakilan tersebut.

Kegiatan pengabdian ini tidak hanya merupakan wujud nyata dari Tri Dharma Perguruan Tinggi dalam bidang Pengabdian kepada Masyarakat, tetapi juga diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi mahasiswa dan lembaga pendidikan tinggi lainnya untuk turut serta membantu menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat di berbagai pelosok Indonesia.

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya berharap, melalui kontribusi positif seperti ini, mahasiswa dapat ikut serta membangun masyarakat yang lebih aman, makmur, dan taat hukum. (rma/Humas FH)

Link Luaran :

  1. Buku Saku
  2. Poster