Post Date:

Dusun Sembon Kulon, Kabupaten Malang – Kelompok 15 Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) melaksanakan pengabdian kepada masyarakat di Dusun Sembon Kulon, Kabupaten Malang, dengan tujuan membantu warga menghadapi berbagai masalah sosial yang ada, termasuk persengketaan tanah, kenakalan remaja, dan praktik pernikahan siri.

Dalam program ini, mahasiswa FH UB berupaya untuk memberikan edukasi dan sosialisasi terkait permasalahan yang dihadapi masyarakat setempat. Melalui pendekatan langsung, kelompok PKM FH UB mengajak warga Dusun Sembon Kulon untuk memahami hukum dan mencari solusi dalam penyelesaian sengketa tanah, yang kerap kali memicu konflik antar keluarga maupun antar warga. Edukasi yang diberikan meliputi pentingnya memiliki sertifikat tanah, proses penyelesaian sengketa melalui jalur hukum, serta pentingnya mencatatkan kepemilikan tanah secara resmi.

Selain persoalan sengketa tanah, masalah kenakalan remaja juga menjadi perhatian serius. Kelompok 15 PKM FH UB turut menyelenggarakan sosialisasi mengenai dampak negatif kenakalan remaja, baik dari segi kesehatan, pendidikan, maupun lingkungan sosial. Melalui diskusi interaktif, para remaja diajak untuk mengenali potensi diri serta diarahkan untuk mengikuti kegiatan-kegiatan positif di lingkungan mereka. Harapannya, melalui bimbingan ini, remaja di Dusun Sembon Kulon dapat menghindari perilaku yang berisiko dan lebih fokus pada pengembangan diri.

Selain itu, praktik pernikahan siri yang masih banyak terjadi juga mendapat perhatian khusus dari Kelompok 15 PKM FH UB. Dalam sosialisasi, warga diberikan pemahaman tentang dampak hukum dan sosial dari pernikahan siri, seperti kesulitan dalam memperoleh hak waris dan hak-hak anak yang lahir dari pernikahan tidak tercatat. Para mahasiswa FH UB berharap, edukasi ini dapat membantu masyarakat dalam memahami pentingnya pencatatan pernikahan secara sah, demi kepentingan anak dan stabilitas keluarga.

Dalam upaya lebih lanjut, Kelompok 15 PKM FH UB juga memberikan draf Peraturan Dusun kepada masyarakat Dusun Sembon Kulon. Draf ini disusun sebagai panduan awal untuk pembentukan Peraturan Dusun, yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan serta kesepakatan warga. Peraturan ini diharapkan dapat menjadi dasar hukum bagi masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan harmonis.

“Kami berharap program ini dapat memberi manfaat nyata bagi warga Dusun Sembon Kulon, serta dapat menjadi pedoman bagi masyarakat dalam menyelesaikan persoalan sehari-hari,” ujar salah satu anggota Kelompok 15 PKM FH UB. “Semoga langkah awal ini dapat menjadi pijakan menuju kehidupan masyarakat yang lebih baik dan teratur.”

Program ini mendapat sambutan positif dari warga setempat, yang berharap agar sosialisasi serta draf Peraturan Dusun ini dapat menjadi solusi bagi permasalahan yang ada dan membantu membangun kesadaran hukum di tengah masyarakat.

Melalui pengabdian ini, Kelompok 15 PKM FH UB menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung pembangunan masyarakat, khususnya di bidang hukum, dengan harapan Dusun Sembon Kulon dapat menjadi lingkungan yang lebih tertib dan harmonis di masa depan. (rma/Humas FH)

Link Luaran :

  1. Buku Saku
  2. Buku Saku 2
  3. Poster