Profil Singkat
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) merupakan salah satu fakultas tertua yang dimiliki oleh UB yang didirikan pada tanggal 1 Juli 1957 di bawah naungan Yayasan Perguruan Tinggi Malang. Pada tahun 1961, Universitas Kotapraja Malang yang pada waktu itu memiliki tiga Fakultas, yaitu Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat, Fakultas Administrasi Niaga, dan Fakultas Pertanian, mengganti namanya menjadi Universitas Brawijaya. Ketika Universitas Brawijaya dinegerikan pada tanggal 5 Januari 1963 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perguruan Tinggi dan llmu Pengetahuan Nomor 1 Tahun 1963, maka sejak saat itu Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat (FHPM) menjadi salah satu Fakultas Hukum Negeri yang ada di Jawa Timur. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1982 tanggal 7 September 1982 berganti nama menjadi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Program Studi Doktor Ilmu Hukum (DIH) didirikan pada tahun 2001 berdasarkan Keputusan Diljen DIKTI Nomor 2365/D/T/2001 yang pada awalnya berada di bawah pengelolaan Program Pascasaljana Universitas Brawijaya. Pada tahun 2005, pengelolaan PSDIH dialihkan dan diselenggarakan oleh Fakultas Hukum.
Visi
Visi Program Studi Doktor Ilmu Hukum adalah : “Menjadi Program Studi Doktor Ilmu Hukum bereputasi internasional yang menghasilkan lulusan yang mampu mengembangkan pengetahuan baru dalam ilmu hukum hingga menghasilkan karya yang kreatif, original, teruji, dan mendapat pengakuan nasional dan internasional.”
Misi
- Menyelenggarakan pendidikan doktor ilmu hukum bereputasi internasional yang menghasilkan lulusan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta memiliki moral dan budi pekerti yang luhur, mandiri, serta profesional, dan berjiwa entrepreneur;
- Mengembangkan penelitian hukum yang berkualitas untuk menghasilkan pengetahuan baru dalam ilmu hukum melalui pendekatan inter, multi dan transdisipliner hingga menghasilkan karya yang kreatif, original, teruji, dan mendapat pengakuan nasional dan internasional;
- Menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat hasil pengetahuan baru dalam ilmu hukum berdasarkan sistem hukum nasional dan internasional;
- Menyelenggarakan tata kelola pendidikan dotor ilmu hukum yang bereputasi internasional.
Syarat Masuk
- Scan Ijasah Asli/ atau SKL Saljana Hukum, Saljana Ilmu Kepolisian, Sarjana Hukum Militer, Sarjana Pendidikan Kewarganegaraan, dan Sarjana Hukum Islam, dari program studi yang terakreditasi BAN PT dengan predikat minimal 8 dan telah terdaftar di Forlap DIKTI.
- Scan Transkrip Nilai Asli Memiliki IPK minimal 2,75 (pada skala 0-4) atau 6,25 (pada skala 0-10).
- Scan sertifikat lulus TOEFL dengan skor minimal minimal 480 atau IELTS dengan skor minimal 5,5 dari lembaga yang diakui universitas.
- Scan sertifikat Tes Potensi Akademik (TPA) Asli OTO-BAPPENAS dengan skor minimal 480.
- Scan Surat rekomendasi dari 2 (dua) orang (atasan atau akademisi) tentang kelayakan kemampuan akademik pemohon;
- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli
- Scan Kartu Keluarga (KK) Asli
- Scan Foto bewarna terbaru
- Scan Lembar Profil mahasiswa pada situs forlap dikti (buka website https://pddikti.kemdikbud.go.id/)
- Scan Salinan status akreditasi Program Studi Sarjana Ilmu Hukum asal;
- File Daftar Riwayat Hidup;
- Scan Surat keterangan sehat dari dokter (termasuk bebas narkoba)
- Scan / bukti bayar biaya pendaftaran (asli)
- File Proposal Tentatif Tesis (Word/PDF)
Pendaftaran
Pendaftaran Magister Ilmu Hukum PSDKU FH UB, melalui admisi UB pada https://admisi.ub.ac.id dan melakukan pendaftaran pada Seleksi Program Magister Ilmu Hukum PSDKU FH UB Jakarta.
Biaya Pendaftaran
- Pendaftaran: Rp. 1.000.000,-
- Biaya Matrikulasi/ per sks:
- Rp. 350.000,-/sks (Rp. 4.200.000,-)
Jumlah total SKS 12 - Matrikulasi hanya dibayarkan satu kali diawal pendaftaran.
- Uang Kuliah Tunggal (UKT) per semester : Rp. 16.000.000,-
Capaian pembelajaran lulusan PS DIH meliputi aspek sikap, pengetahuan, keterampilan khusus, dan ketrampilan umum sebagai berikut.
A. Aspek Sikap
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap religius;
- Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral, dan etika;
- Berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan kemajuan peradaban berdasarkan Pancasila;
- Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggungjawab pada negara dan bangsa;
- Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain;
- Bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan;
- Taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara;
- Menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik;
- Menunjukkan sikap bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri;
- Menginternalisasi semangat kejujuran, kemandirian, kejuangan, dan kewirausahaan.
B. Aspek Pengetahuan
- Menguasai secara utuh dan mendalam filsafat ilmu, filsafat dan teori hukum dengan menerapkannya dalam penelitian dengan pendekatan inter, multi, dan transdisipliner untuk menemukan novelty yang original dan teruji.
- Menguasai secara spesifik filsafat dan teori hukum sesuai bidang hukum dasar tertentu dan tematik berdasarkan kebutuhan masyarakat, bangsa, negara dan dunia internasional.
- Menguasai berbagai metode penelitian hukum dan Teknik penulisan yang sesuai dengan etika akademik baik dengan pendekatan inter, multi, atau transdisipliner untuk novelty yang futuristik sehingga berguna bagi masyarakat di tingkat nasional maupun internasional.
C. Aspek Keterampilan Umum
- Mampu menemukan atau mengembangkan teori / konsepsi / gagasan ilmiah baru, memberikan kontribusi pada pengembangan serta pengamalan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora di bidang keahliannya, dengan menghasilkan penelitian ilmiah berdasarkan metodologi ilmiah, pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif.
- Mampu menyusun penelitian interdisiplin, multidisiplin atau transdisiplin, termasuk kajian teoritis dan/atau eksperimen pada bidang keilmuan, teknologi, seni dan inovasi yang dituangkan dalam bentuk disertasi, dan makalah yang telah diterbitkan di jurnal internasional bereputasi.
- Mampu memilih penelitian yang tepat guna, terkini, termaju, dan memberikan kemaslahatan pada umat manusia melalui pendekatan interdisiplin, multidisiplin, atau transdisiplin, dalam rangka mengembangkan dan/atau menghasilkan penyelesaian masalah di bidang keilmuan, teknologi, seni, atau kemasyarakatan, berdasarkan hasil kajian tentang ketersediaan sumberdaya internal maupun eksternal.
- Mampu mengembangkan peta jalan penelitian dengan pendekatan interdisiplin, multidisiplin, atau transdisiplin, berdasarkan kajian tentang sasaran pokok penelitian dan konstelasinya pada sasaran yang lebih luas.
- Mampu menyusun argumen dan solusi keilmuan, teknologi atau seni berdasarkan pandangan kritis atas fakta, konsep, prinsip, atau teori yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan etika akademik, serta mengkomunikasikannya melalui media massa atau langsung kepada masyarakat.
- Mampu menunjukkan kepemimpinan akademik dalam pengelolaan, pengembangan dan pembinaan sumberdaya serta organisasi yang berada dibawah tanggung jawabnya.
- Mampu mengelola, termasuk menyimpan, mengaudit, mengamankan, dan menemukan kembali data dan informasi hasil penelitian yang berada dibawah tanggung jawabnya.
- Mampu mengembangkan dan memelihara hubungan kolegial dan kesejawatan di dalam lingkungan sendiri atau melalui jaringan kerjasama dengan komunitas peneliti diluar lembaga.
D. Aspek Keterampilan Khusus
- Mampu menyusun argumentasi, konsep, dan teori untuk menyelesaikan persoalan di masyarakat dengan pendekatan interdisiplin, multidisiplin atau transdisiplin secara teruji, kreatif, futuristis dan etis.
- Mampu menyampaikan ide secara argumentatif, ilmiah, berintegritas, bermetodologi dan solutif di bidang keilmuan hukum sehingga dapat menjadi agen perubahan dan bermanfaat bagi kemashlatan umat manusia.
- Mampu menemukan dan mengembangkan hal baru dan orisinal untuk pembaharuan atau pengembangan ilmu hukum dan hukum positif dalam bentuk disertasi hukum.
- Mampu melakukan penelitian hukum baik mandiri atau kolaboratif dengan pendekatan interdisiplin, multidisiplin atau transdisiplin secara teruji, kreatif, futuristis dan etis dalam desain penelitian dan pengabdian masyarakat.
Kurikulum PS DIH adalah Kurikulum Perguruan Tinggi (KPT) dengan learning outcome mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Komposisi mata kuliah untuk program Pendidikan Doktor Ilmu Hukum adalah sebagai berikut:
Semester | MK | Nama MK |
---|---|---|
Semester I | MK Wajib Prodi (8 SKS) | Filsafat Hukum |
Teori Hukum | ||
Semester II | MK Wajib Universitas (6 SKS) | Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Karya Ilmiah Hukum |
Pra Proposal dan Penulisan Karya Ilmiah | ||
MK Pilihan Wajib (4 SKS) | Politik Hukum | |
Hukum Tata Negara dan Demokrasi | ||
Pengujian Peraturan (Perundang-undangan) | ||
Hukum Pidana dan Kriminologi Modern | ||
Teori dan Perkembangan Sistem Peradilan Pidana | ||
Hukum Ekonomi Kontemporer | ||
Hukum Orang dan Keluarga | ||
Hukum Agraria dalam Dinamika Pembangunan Nasional | ||
Hukum Internasional dan Globalisasi | ||
Hukum SDA dan Kewilayahan | ||
Hukum Islam Kontemporer | ||
Hukum Perbankan Islam | ||
Hukum Administrasi Negara dan Penyelesaian Sengketa | ||
Semester III – IV | MK Penunjang Disertasi (6 SKS) | |
Ujian Proposal (4 SKS) | ||
Semester IV – VI | Seminar Hasil Penelitian (8 SKS) | |
Ujian Kelayakan (12 SKS) | ||
Ujian Disertasi (4 SKS) |
- Memiliki kemampuan menemukan atau mengembangkan teori dan konsep baru secara kreatif, original dan teruji melalui metode berpikir filsafati untuk menyelesaikan masalah dengan pendekatan inter, multi, dan transdisiplin.
- Memiliki kemampuan literasi, mengelola dan mengembangkan riset dengan pendekatan teoritis dan filsafati yang bermanfaat bagi pengembangan ilmu hukum dan kemaslahatan umat manusia, serta diakui secara nasional dan internasional.
- Memiliki integritas, tanggung jawab keilmuan dan profesionalitas yang dilandasi nilai humanis, etis dan religius.