Brawijaya Legal Aid (BeLA)

Brawijaya Legal Aid (BeLA) merupakan lembaga bantuan hukum yang berada di bawah naungan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Didirikan sebagai wujud nyata dari pengabdian kepada masyarakat, BeLA hadir untuk memberikan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat yang kurang mampu, sekaligus menjadi wahana pembelajaran praktis bagi mahasiswa dalam menerapkan ilmu hukum di dunia nyata. Keberadaan BeLA mencerminkan komitmen FH UB terhadap akses keadilan dan penegakan hukum yang inklusif.

BeLA melayani berbagai bentuk bantuan hukum, termasuk konsultasi hukum, pendampingan hukum, penyuluhan hukum, serta advokasi kebijakan publik. Layanan ini mencakup berbagai isu seperti hukum perdata, pidana, ketenagakerjaan, perlindungan perempuan dan anak, serta hak asasi manusia. Semua layanan diberikan oleh tim yang terdiri dari dosen, praktisi hukum, serta mahasiswa yang telah melalui pelatihan dan supervisi ketat dari pengajar berpengalaman.

Selain memberikan layanan kepada masyarakat, BeLA juga berperan penting dalam mendukung kegiatan akademik mahasiswa Fakultas Hukum UB. Mahasiswa yang terlibat dalam BeLA mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan keterampilan praktis, seperti wawancara klien, analisis kasus, penyusunan dokumen hukum, dan argumentasi hukum. Hal ini menjadi bagian dari proses pembelajaran klinik hukum yang menekankan pada integrasi antara teori dan praktik.

Dalam pelaksanaan kegiatannya, BeLA menjalin kerja sama dengan berbagai lembaga pemerintah, organisasi non-pemerintah, serta komunitas lokal guna memperluas jangkauan pelayanan hukum. BeLA juga aktif dalam menyelenggarakan program penyuluhan hukum di masyarakat untuk meningkatkan kesadaran hukum dan pemberdayaan masyarakat dalam memperjuangkan hak-haknya secara mandiri.

Dengan semangat “hukum untuk keadilan sosial,” Brawijaya Legal Aid tidak hanya menjadi sarana pemberdayaan masyarakat, tetapi juga bagian penting dari misi tridarma perguruan tinggi. BeLA merupakan manifestasi dari kepedulian Fakultas Hukum UB terhadap isu-isu keadilan dan hak asasi manusia, sekaligus sarana penguatan nilai-nilai profesionalisme dan integritas dalam pendidikan hukum.