Badan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat

Badan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat yang selanjutnya disingkat BPPM adalah unit di Fakultas Hukum (FH) yang bertanggung jawab untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta kerjasama fakultas. Sebagai salah satu unit di FH, BPPM bertanggung jawab langsung kepada Dekan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Rektor Universitas Brawijaya Nomor 15 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Fakultas Hukum sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Rektor Universitas Brawijaya Nomor 59 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Rektor Nomor 15 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Fakultas Hukum.

Tugas

Melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan kerja sama FHUB.

Fungsi

  1. Peningkatan kualitas dan kuantitas penelitian, karya ilmiah, pengabdian kepada masyarakat, dan kerja sama berskala nasional dan internasional;
  2. Penyusunan rencana, program, dan anggaran BPPM;
  3. Pelaksanaan penelitian ilmiah, pengabdian kepada masyarakat, dan kerja sama FH;
  4. Koordinasi pelaksanaan kegiatan penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan kerja sama;
  5. Pelaksanaan publikasi hasil penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan kerja sama;
  6. Pelaksanaan kerja sama di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan perguruan tinggi dan/atau institusi lain, baik di dalam negeri maupun di luar negeri;
  7. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan kerja sama FH; dan
  8. Pelaporan secara periodik kepada Dekan.

Struktur

Tunggul Anshari SN.,
Prof. Dr. S.H., M.H.

Ketua BPPM

Diah Pawestri Maharani S.H., M.H.

Ketua Bidang Penelitian

Triya Indra Rahmawan S.H., M.H.

Ketua Bidang Pengabdian Kepada Masyarakat

Ria Casmi Arrsa,, S.H., M.H.

Ketua Bidang Kerjasama

Feri Setiawan

Tendik Kesekretariatan

Alamat

Gedung C Lantai 9

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya