Post Date:

Ujian susulan adalah Ujian Akhir Semester yang bersifat susulan dan hanya diselenggarakan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan khusus oleh Ketua Program Studi Sarjana Ilmu Hukum, yakni:

  1. Sakit rawat jalan atau rawat inap (dengan bukti surat keterangan rawat jalan dan/atau rawat inap yang dikeluarkan oleh tenaga kesehatan dan/atau fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana yang diatur oleh pemerintah dan dapat dipertanggungjawabkan).
  2. Batas waktu penyerahan surat sakit rawat jalan adalah 1 hari kerja setelah pelaksanaan UAS mata kuliah yang diujikan, dan untuk rawat inap adalah 5 hari kerja setelah rawat inap berakhir.
  3. Keluarga sedarah, Suami/Istri, Bapak/Ibu, Bapak Mertua/Ibu Mertua dan Kakek/Nenek meninggal dunia pada saat ujian berlangsung (dengan bukti surat kematian dan surat keterangan meninggal).
  4. Permohonan diajukan paling lambat 3 hari setelah tanggal meninggalnya kerabat yang bersangkutan.
  5. Menjalankan ibadah Haji atau ibadah keagamaan.
  6. Menjalankan tugas negara (dengan bukti surat resmi dari instansi pemerintah).
  7. Menjalankan tugas Fakultas/Universitas (dengan bukti surat resmi dari pimpinan Fakultas/Universitas).

* Template Surat Permohonan Ujian Susulan 
* Link pengajuan Ujian Susulan (diakses dengan email UB)
* Ujian Susulan diajukan paling lambat tanggal 20 Juni 2025