Post Date:

Malang – Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) melalui Kompartemen Hukum Administrasi Negara kembali menunjukkan komitmennya dalam pengembangan keilmuan hukum publik dengan menghadirkan kuliah tamu bertema aktual bertajuk: “Perkembangan Kedudukan Pengadilan Pajak Pasca Berlakunya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023” pada Senin (26/5/2025) bertempat di Auditorium Gedung A FH UB.

Menghadirkan narasumber ahli, Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA., selaku Hakim Pengadilan Pajak Republik Indonesia, kuliah tamu ini membahas implikasi strategis Putusan MK tersebut terhadap tata kelembagaan dan independensi pengadilan pajak di Indonesia.

Dalam pemaparannya, Dr. Ruwaidah menekankan bahwa Putusan MK No. 26/PUU-XXI/2023 membuka ruang baru untuk memperkuat posisi pengadilan pajak secara kelembagaan.

“Putusan ini merupakan momentum penting untuk memperjelas kedudukan pengadilan pajak sebagai bagian dari kekuasaan kehakiman, bukan lagi entitas administratif di bawah eksekutif,” tegasnya.

Lebih lanjut, beliau juga menyampaikan bahwa perubahan ini menuntut penyesuaian dari sisi regulasi, sumber daya manusia, hingga sistem penanganan perkara yang lebih transparan dan akuntabel.

Melalui kuliah tamu ini, FH UB menegaskan perannya sebagai ruang akademik yang tidak hanya responsif terhadap isu-isu hukum terkini, tetapi juga proaktif dalam menjembatani teori dan praktik. (Rma/Humas FH)