Profil Singkat
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya semula benama Perguruan Tinggi Hukum dan Pengetahuan Masyarakat (PTHPM) berdiri pada 1 Juli 1957 atas Prakarsa Yayasan Perguruan Tinggi Malang. Dalam perkembangan selanjutnya, dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotapraja Malang, PTHPM diakui sebagai milik Kotapraja Malang dan merupakan bagian dari Universitas Kotapraja Malang. Peresmian pengakuan dilakukan pada 1 Juli 1960 bertepatan dengan upacara peringatan Dies Natalis ke III FTHPM. Universitas Kotapraja Malang pada waktu itu memiliki tiga Fakultas, yaitu Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat, Fakultas Administrasi Niaga (kemudian berubah menjadi FKK dan sekarang benama Fakultas llmu Administrasi) dan Fakultas Pertanian. Pada 1961 Universitas Kotapraja Malang mengganti nama menjadi Universitas Brawijaya. Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat Universitas Brawijaya Malang berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1982 tanggal 7 September 1982 berganti nana menjadi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Hal ini sebagai pelaksanaan penataan fakultas-fakultas yang diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1981 tentang Penataan Fakultas Pada Universitas/Institut Negeri.
Visi
Menjadi Program Studi Sarjana Ilmu Hukum bereputasi internasional untuk menghasilkan lulusan pelopor dan pembaru yang mampu menguasai konsep teoritis ilmu hukum dan mampu memformulasikan solusi dan mengaplikasikannya dalam penyelesaian masalah berdasarkan sistem hukum nasional dan internasional.
Misi
- Menyelenggarakan pendidikan sarjana ilmu hukum bereputasi internasional yang menghasilkan lulusan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta memiliki moral dan budi pekerti yang luhur, mandiri, serta profesional, dan berjiwa entrepreneur;
- Menyelenggarakan penelitian hukum yang berkualitas untuk menemukan formulasi solusi dalam penyelesaian masalah berdasarkan sistem hukum nasional dan internasional;
- Menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat untuk mengaplikasikan penyelesaian masalah berdasarkan sistem hukum nasional dan internasional;
- Menyelenggarakan tata kelola pendidikan sarjana ilmu hukum yang bereputasi internasional.
Syatat Masuk
- Scan Ijasah Asli/ atau SKL Saljana Hukum, Saljana Ilmu Kepolisian, Sarjana Hukum Militer, Sarjana Pendidikan Kewarganegaraan, dan Sarjana Hukum Islam, dari program studi yang terakreditasi BAN PT dengan predikat minimal 8 dan telah terdaftar di Forlap DIKTI.
- Scan Transkrip Nilai Asli Memiliki IPK minimal 2,75 (pada skala 0-4) atau 6,25 (pada skala 0-10).
- Scan sertifikat lulus TOEFL dengan skor minimal minimal 480 atau IELTS dengan skor minimal 5,5 dari lembaga yang diakui universitas.
- Scan sertifikat Tes Potensi Akademik (TPA) Asli OTO-BAPPENAS dengan skor minimal 480.
- Scan Surat rekomendasi dari 2 (dua) orang (atasan atau akademisi) tentang kelayakan kemampuan akademik pemohon;
- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli
- Scan Kartu Keluarga (KK) Asli
- Scan Foto bewarna terbaru
- Scan Lembar Profil mahasiswa pada situs forlap dikti (buka website https://pddikti.kemdikbud.go.id/)
- Scan Salinan status akreditasi Program Studi Sarjana Ilmu Hukum asal;
- File Daftar Riwayat Hidup;
- Scan Surat keterangan sehat dari dokter (termasuk bebas narkoba)
- Scan / bukti bayar biaya pendaftaran (asli)
- File Proposal Tentatif Tesis (Word/PDF)
Pendaftaran
Pendaftaran Magister Ilmu Hukum PSDKU FH UB, melalui admisi UB pada https://admisi.ub.ac.id dan melakukan pendaftaran pada Seleksi Program Magister Ilmu Hukum PSDKU FH UB Jakarta.
Biaya Pendaftaran
- Pendaftaran: Rp. 1.000.000,-
- Biaya Matrikulasi/ per sks:
- Rp. 350.000,-/sks (Rp. 4.200.000,-)
Jumlah total SKS 12 - Matrikulasi hanya dibayarkan satu kali diawal pendaftaran.
- Uang Kuliah Tunggal (UKT) per semester : Rp. 16.000.000,-
Beban Program Studi Sarjana llmu Hukum adalah 144-160 sks dengan lama studi 7-14 semester. Beban studi wajib minimal adalah 144 sks, sedangkan bagi mahasiswa yang ingin menempuh lebih dari itu disediakan mata kuliah pilihan dengan jumlah maksimal sampai dengan 160 sks. Struktur mata kuliah dalam kurikulum adalah sebagai berikut:
- MATA KULIAH WAJIB PROGRAM STUDI
- Mata Kuliah Umum (MKU) 8 sks
- Mata Kuliah Muatan Universitas (MKUB) 14 sks
- Mata Kuliah Waiib Prodi (MKWPS) 90 sks
- Mata Kuliah Pilihan Prodi (MKPPS) 32-48 sks, yang terdiri dari: Yaitu Mata kuliah yang dapat dikonversi sebagai bentuk merdeka belajar (Penelitian, Magang dan Pertukaran Mahasiswa) sehingga jumlah sks mahasiswa mencapai minimal 144 sks dan maksimal 160 sks. Terdiri dari:
- Mata Kuliah Pilihan Reguler 18 sks
- Mata Kuliah Pilihan Konsentrasi 10 sks, adalah sekompok mata kuliah yang dipilih mahasiswa dengan jumlah 10 sks. Mahasiswa wajib memilih salah satu konsentrasi dari 9 pilihan konsentrasi yang ada.
- MATA KULIAH PRASYARAT
Beberapa mata kuliah merupakan mata kuliah prasyarat yang harus lebih dahulu ditempuh dengan nilai minimal D sebelum memprogramkan mata kuliah lain.
- PENULISAN SKRIPSI
Penulisan Skripsi dapat diprogramkan setelah mahasiswa lulus minimal 120 (seratus dua puluh) sks dengan Indeks Prestasi Kumulatif minimal 2,00 (dua) dan tanpa nilai E. Prasyarat mengambil mata kuliah konsentrasi telah menempuh 96 sks.
Berikut adalah kelompok mata kuliah yang ditawarkan di FHUB. Untuk melihat modul akademik setiap mata kuliah dapat dilihat dengan klik di sini.
- Mata Kuliah Wajib Program Studi
1. Mata Kuliah Umum (MKU) 8 sks
2. Mata Kuliah Muatan Universitas (MKUB) 14 sks
3. Mata Kuliah Wajib Prodi (MKWPS) 90 sks
4. Mata Kuliah Pilihan Prodi (MKPPS) 32-48 sks, yaitu Mata kuliah yang dapat dikonversi sebagai bentuk merdeka belajar (Penelitian, Magang dan Pertukaran Mahasiswa) sehingga jumlah sks mahasiswa mencapai minimal 144 sks dan maksimal 160 sks. Terdiri dari:
a. Mata Kuliah Pilihan Reguler 18 sks
b. Mata Kuliah Pilihan Konsentrasi 10 sks, adalah sekompok mata kuliah yang dipilih mahasiswa dengan jumlah 10 sks. Mahasiswa wajib memilih salah satu konsentrasi dari 9 pilihan konsentrasi yang ada.
c. Mata Kuliah Pilihan Kemahiran 4-14 sks
d. Mata Kuliah Pilihan Pendalaman 0-16 sks, mata kuliah pendalaman ditawarkan setiap semester dengan catatan minimal jumlah peserta 5 orang.
e. Mata Kuliah Pilihan Luar Program Studi 8-16 sks, mata kuliah yang wajib diambil hanya bagi Jalur Pendidikan 1 semester di luar PS di dalam UB dengan ketentuan minimal 8 sks. - Mata Kuliah Prasyarat
- Beberapa mata kuliah merupakan mata kuliah prasyarat yang harus lebih dahulu ditempuh dengan nilai minimal D sebelum memprogramkan mata kuliah lain. Mata kuliah prasyarat tersebut adalah:
a. Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Hukum Indonesia prasyarat untuk semua Mata Kuliah Keilmuan dan Keterampilan Hukum.
b. Ilmu Negara prasyarat untuk:
1) Hukum Tata Negara
2) Hukum Administrasi Negara
3) Hukum Internasional
c. Hukum Perdata prasyarat untuk:
1) Hukum Acara Perdata
2) Hukum Dagang
3) Hukum Agraria
4) Hukum Perdata Internasional
5) Hukum Perjanjian dan Jaminan
d. Hukum Pidana prasyarat untuk:
1) Hukum Acara Pidana
2) Tindak Pidana Dalam KUHP
3) Hukum Pidana Khusus
4) Kriminologi
e. Hukum Administrasi Negara prasyarat untuk:
1) Hukum Adminstrasi Daerah
2) Hukum Agraria
3) Hukum Acara PTUN
f. Hukum Tata Negara prasyarat untuk:
1) Hukum Pemerintahan Daerah
2) Hukum Acara Peradilan Konstitusi
g. Hukum Islam prasyarat untuk Hukum Waris Islam
h. Ilmu Perundang-undangan prasyarat untuk Perancangan Peraturan Perundang-Undangan
i. Hukum Internasional prasyarat untuk:
1) Hukum Laut Internasional
2) Hukum Perjanjian Internasional
3) Hukum Perdagangan Internasional - Hukum Lingkungan, Sosiologi Hukum, Pengantar Antropologi Hukum serta Hukum Perburuhan baru dapat diprogramkan setelah lulus mata kuliah Hukum Perdata, Hukum Pidana, dan Hukum Administrasi Negara.
- Mata Kuliah Logika dan Penalaran Hukum, dan Mata Kuliah Etika Profesi Hukum hanya dapat diprogramkan setelah mahasiswa lulus mata kuliah minimal 61 sks.
- Mahasiswa dapat memilih kelompok Mata Kuliah Konsentrasi dengan syarat telah lulus minimal 96 (sembilan puluh enam) sks dan wajib lulus mata kuliah yang terkait dengan konsentrasi yang akan diambil sebagai berikut:
a. Prasyarat Konsentrasi Hukum Internasional
1) Hukum Perjanjian Internasional
2) Hukum Laut Internasional
3) Hukum Perdagangan Internasional
b. Prasyarat Konsentrasi Hukum Tata Negara
1) Hukum Pemerintahan Daerah
2) Hukum Hak Asasi Manusia
3) Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
4) Hukum Acara Peradilan Konstitusi
c. Prasyarat Konsentrasi Hukum Administrasi Negara
1) Hukum Administrasi Daerah
2) Hukum Pajak
3) Hukum Acara Tata Usaha Negara
4) Hukum Lingkungan
d. Prasyarat Konsentrasi Hukum Pidana
1) Tindak Pidana dalam KUHP
2) Hukum Acara Pidana
3) Hukum Pidana Khusus
e. Prasayarat Konsentrasi Hukum Keperdataan
1) Hukum Perikatan
2) Hukum Adat
3) Hukum Waris Islam
4) Hukum Acara Perdata
f. Prasyarat Konsentrasi Hukum Perdata Bisnis
1) Hukum Perjanjian dan Jaminan
2) Hukum Dagang
3) Hukum Perdata Internasional
4) Hukum Acara Perdata
5) Hukum Agraria
g. Prasyarat Konsentrasi Hukum Agraria
1) Hukum Perikatan
2) Hukum Agraria
3) Hukum Acara Perdata
4) Hukum Adat
5) Hukum Administrasi Negara
h. Prasyarat Konsentrasi Hukum Perburuhan
1) Hukum Perburuhan
2) Hukum Acara Perdata
3) Hukum Perikatan
4) Hukum Dagang
5) Hukum Administrasi Negara
i. Prasyarat Konsentrasi Hukum Islam
1) Hukum Perdata
2) Hukum Islam
3) Waris Islam - Penulisan Skripsi dapat diprogramkan setelah mahasiswa lulus minimal 120 (seratus dua puluh) sks dengan Indeks Prestasi Kumulatif minimal 2,00 (dua) dan tanpa nilai E.
- Mahasiswa dapat menempuh mata kuliah sampai dengan maksimal 160 (seratus enam puluh) sks dari:
1) Mata kuliah pilihan pendalaman;
2) Mata kuliah pilihan konsentrasi lain;
3) Mata kuliah lintas PS/Fakultas/Universitas yang diakui Fakultas; dan
4) Perguruan tinggi lain dan atau lembaga non perguruan tinggi. - Mahasiswa yang telah menempuh lebih dari 144 (seratus empat puluh empat) sks, dapat membatalkan mata kuliah pilihan pendalaman dengan persetujuan Ketua Program Studi.
Administrasi Pendidikan
Formulir Administrasi Akademik
- Formulir Ijin Tidak Masuk Kuliah
- Formulir Permohonan Cuti Akademik/Terminal Studi
- Formulir Pengajuan Konsentrasi
- Formulir Pendaftaran dan Pengajuan SK Pembimbing KKL
- Formulir Pengajuan Perpanjangan SK Pembimbing KKL
- Formulir Pengajuan Surat Ijin Survey KKL
- Formulir Perubahan Judul KKL
- Formulir Pengajuan Laporan dan Nilai KKL
- Formulir Pengajuan Sidang Proposal Skripsi
- Formulir Pengajuan SK Pembimbing Skripsi
- Formulir Pengajuan Surat Ijin Survey Skripsi
- Formulir Perubahan Judul Skripsi
- Formulir Pengajuan Perpanjangan SK Pembimbing Skripsi
- Formulir Pengajuan Perubahan Pembimbing Skripsi
- Formulir Pengajuan Seminar Hasil Penelitian
- Formulir Perubahan Jadwal Sidang/Seminar
- Formulir Pengajuan Ujian Komprehensif
- Formulir Pendaftaran Yudisium
- Formulir Pendaftaran Wisuda
- Formulir Pengunduran diri sebagai mahasiswa Sarjana Ilmu Hukum
Layanan Akademik