Layanan Konsultasi dan Bantuan Hukum

Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum memiliki beberapa layanan, diantaranya sebagai berikut : 

No Layanan Prosedur Alur Form
1. Layanan Non Litigasi      
  a. Konsultasi Hukum
  b. Negosiasi
  c. Mediasi
  d. Drafting Dokumen Hukum
  e. Pendampingan Luar Pengadilan
  f. Investigasi Perkara
2. Layanan Litigasi      
  a. Pendampingan Perkara Pidana
  b. Pendampingan Perkara Perdata
  c. Pendampingan Perkara Hukum Tata Usaha Negara
3. Pembuatan Legal Opinion
4. Keterangan Ahli