Post Date:
Malang – Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) menggelar kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat pada hari Jumat tanggal 20 September 2024 silam. Tujuan dari diadakannya kegiatan penyuluhan hukum ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat khususnya terkait dengan bagaimana kedudukan aset dalam perkawinan campuran oleh masyarakat Kecamatan Batu.
Tim Pengabdian Kepada Masyarakat FH UB yang tergabung dalam kegiatan ini terdiri dari Dr. Hanif Nur Widhiyanti, S.H., M.Hum., Setiawan Wicaksono, S.H., M.Kn., dan Cyndiarnis Cahyaning Putri, S.H., M.Kn. Tim Pengabdian melakukan koordinasi dengan Bapak Moch. Muslich H. Sodiq, S.H., M.H. selaku Sekteratis Kecamatan Batu dalam menyelenggarakan kegiatan ini.
Dalam kegiatan penyuluhan hukum tersebut, Tim Pengabdian memaparkan terkait dengan bagaimana aset dalam perkawinan campuran, karena selama ini kondisi yang terjadi di masyarakat adalah banyaknya pertanyaan serta permasalahan berkaitan dengan perkawinan campuran, baik itu ditinjau dari kepemilikan harta bersama, pewarisan, dan lain sebagainya. Dalam kegiatan ini juga, Tim Pengabdian turut menjelaskan peranan dan fungsi perjanjian kawin dalam perkawinan campuran.
Kegiatan penyuluhan hukum ini merupakan komitmen dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya dalam memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat serta merupakan wujud manifestasi tridharma perguruan tinggi yaitu bentuk pengabdian kepada masyarakat. (Humas FH)
Link Video Pengabdian Kepada Masyarakat:
LINK VIDEO