Post Date:
Malang, 13 November 2024 – Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya sukses menggelar Seminar Nasional dengan tema “Perkembangan Hukum Dalam Teknologi Informasi Era Society 5.0”. Acara yang bertujuan untuk menggali berbagai aspek hukum di era digital ini dilaksanakan di Auditorium Lantai 6 Gedung A Fakultas Hukum Universitas Brawijaya dan dihadiri oleh lebih dari 100 peserta.
Seminar Nasional ini menghadirkan Arfan Faiz Muhlizi, Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional BPHN sebagai Keynote Speaker. Selain itu, acara juga dimeriahkan oleh dua narasumber terkemuka, yaitu Prof. Dr. Sukarmi, S.H., M.Hum, Guru Besar Universitas Brawijaya, dan Prof. Dr. Peter Mahmud Marzuki, S.H., M.S., LL.M, Guru Besar Universitas Airlangga, yang membahas isu-isu strategis terkait perkembangan hukum dalam berbagai sektor. Diskusi ini dimoderatori oleh Dr. M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn, salah satu Dosen Fakultas Hukum yang turut berperan dalam mengarahkan jalannya seminar agar tetap interaktif dan dinamis.
Acara dimulai pada pukul 09.00 WIB dengan sambutan dari Ketua Departemen Ilmu Hukum, Dr. Reka Dewantara, S.H., M.H, yang menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta dan pembicara yang telah berpartisipasi dalam seminar ini. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya adaptasi hukum dalam menjawab tantangan teknologi di era Society 5.0, di mana kolaborasi antara teknologi informasi dan hukum menjadi kunci utama dalam menciptakan regulasi yang responsif dan adaptif.
Dalam seminar ini, berbagai topik hangat dibahas mulai dari Hukum Internasional, Hukum Ekonomi, Hukum Penyelenggaraan Negara, Hukum Pidana, hingga Hukum Agraria. Para pembicara menyoroti bagaimana perkembangan teknologi informasi, seperti kecerdasan buatan dan big data, telah memengaruhi dan mengubah landscape regulasi hukum di Indonesia dan global.
Tidak hanya berhenti pada seminar, acara ini juga dilanjutkan dengan kegiatan Call for Paper yang digelar keesokan harinya secara daring. Sesi Call for Paper ini dibagi menjadi beberapa sub tema, yakni Hukum Internasional, Hukum Ekonomi, Hukum Penyelenggaraan Negara, Hukum Pidana, Hukum Agraria
Kegiatan Call for Paper dimulai dari pukul 08.30 WIB hingga selesai, dengan diikuti oleh berbagai pemakalah yang mempresentasikan hasil penelitian mereka terkait perkembangan hukum di era digital. Sesi ini menjadi wadah yang mempertemukan para peneliti untuk berbagi pandangan dan temuan mereka terkait implikasi teknologi informasi terhadap sistem hukum.
Seminar dan Call for Paper ini ditutup dengan kesimpulan yang menyatakan bahwa perkembangan teknologi informasi di era Society 5.0 memerlukan respons hukum yang tepat dan berkelanjutan. Diharapkan, hasil dari seminar ini dapat menjadi landasan untuk pengembangan kajian hukum yang lebih mendalam serta menjadi referensi dalam pembuatan regulasi di masa depan. (Humas FH)