Post Date:
Malang, FHUB – Program Brawijaya International Student Mobility Awards (BISMA) 2024 yang terlaksana sejak Senin, (26/2/2024) hingga Kamis, (7/3/2024) membawa cerita bagi para pesertanya. Peserta BISMA 2024 yang diikuti oleh mahasiswa International Law Unit Universiti Sains Islam Malaysia (ILU USIM) di bawah naungan Fakulti Syariah dan Undang-Undang (FSU) mendapatkan banyak pengalaman, keberagaman budaya, serta ilmu baru, terutama di bidang hukum. Ditemani oleh student buddies dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FHUB), seluruh peserta BISMA 2024 mengeksplorasi sistem hukum yang ada dan berlaku di Indonesia, serta keindahan di Universitas Brawijaya (UB) dan Kota Malang.
Setelah dua pekan yang diisi dengan beragam sesi materi, kunjungan, hingga wisata. Tiba waktunya bagi seluruh peserta BISMA 2024 untuk mengaplikasikan ilmu yang telah didapat selama program student exchange ini. Dibekali dengan sesi kelas oleh pengajar FHUB dengan materi-materi seperti: Lecture on Introduction to Indonesian Legal System, Lecture on Criminal Law, Lecture Marriage Law, dan Lecture on Environmental Law. Peserta BISMA 2024 diberi tugas untuk mempresentasikan komparisi antara hukum yang berlaku di Indonesia dan Malaysia, dengan subjek yang mereka tentukan sendiri berdasarkan materi-materi yang telah diberikan.
Peserta BISMA 2024 dan student buddies dibagi ke dalam tiga kelompok oleh Prischa Listiningrum, S.H., LL.M., salah satu dosen Kompartemen Hukum Tata Negara FHUB yang juga merupakan dosen International Relations Office (IRO) FHUB. Ketiga kelompok mempersiapkan materi yang akan dipresentasikan pada Kamis, (7/3/2024) di Ruang Sidang 1 Gedung A FHUB. Seluruh anggota kelompok bekerja sama untuk menciptakan materi yang komprehensif dan tetap mudah dipahami oleh audiens.

Pada Kamis (7/3/2024) sesi presentasi dan kuliah umum dimulai. Sesi ini dimoderatori oleh Zora Febriena Dwithia H.P., S.H., M.Kn., salah satu dosen Kompartemen Hukum Perdata FHUB. Pada sesi ini tidak hanya dihadiri oleh peserta BISMA 2024, student buddies, dan moderator saja. Beberapa dosen seperti Ranitya Ganindha, S.H., M.H., salah satu dosen Kompartemen Hukum Ekonomi dan Bisnis serta IRO FHUB, serta mahasiswa International Undergraduate Program (IUP) FHUB yang saat ini berada di semester kedua mereka.

Kelompok pertama (Kelompok Dr. Fareed bin Mohd Hassan), yang beranggotakan Amjad, Mus’ab, Farhani, Sarah (USIM), dan Afi (FHUB) mempresentasikan perbedaan antara Marriage Law (berdasarkan materi Lecture on Marriage Law oleh Afifah Kusumadara, S.H., LL.M., SJD.) yang berlaku di Malaysia dan Indonesia. Kelompok Dr. Fareed menjelaskan bagaimana sistematika dan hukum yang berlaku bagi marriage, matrimonial, succession, dan anak, termasuk child marriage. Sumber hukum yang digunakan mulai dari Undang-Undang Perkawinan Indonesia, hingga Law Reform (Marriage and Divorce) Act 1976 (Act 164) & Rules Malaysia.

Presentasi selanjutnya datang dari kelompok kedua (Assoc. Prof. Dr. Mohd Hazmi Mohd Rusli). Beranggotakan Adam, Shasha, Filzah (USIM), Mirza, dan Shofa (FHUB). Mereka memilih topik Malaysian – Indonesian Legal Framework (berdasarkan materi Lecture on Introduction to Indonesian Legal System oleh Muhammad Akbar Nur Sasmita, S.H., M.H.). Pada materi ini, kelompok Prof. Hazmi membandingkan sistem hukum dan konstitusi yang ada di Indonesia dan Malaysia. Mulai dari Rukun Negara (Makaysia) dengan Pancasila (Indonesia), bentuk pemerintahan, sejarah dan sistem hukum yang berlaku, hingga sistem peradilan.

Presentasi terakhir datang dari kelompok ketiga (Prof. Dr. Abdul Samat Musa), beranggotakan Afrina, Imran, Irfan (USIM), Luly, and Criscila (FHUB). Kelompok ketiga memaparkan materi Criminal Law: Difference between Indonesian Law and Malaysian Law (berdasarkan materi Lecture on Introduction to Criminal Law oleh Alfons Zakaria, S.H., LL.M.). Topik ini berisi tentang perbandingan sejarah hukum pidana, pidana mati, double track system, tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi, whipping (hukuman cambuk), bail system, dan fornication (perzinaan). Sumber-sumber hukum yang digunakan mulai dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) (Indonesia), Syariah Criminal Offences Enactment 1995 (Malaysia), hingga Penal Code (Malaysia).

Tidak hanya diam dan memperhatikan presentasi, tapi seluruh audiens turut aktif dan antusias dalam sesi diskusi. Terutama dari mahasiswa IUP FHUB yang banyak bertanya akan sistem hukum yang berlaku di Malaysia, salah satunya adalah Raida Khansa (IUP FH UB 2023) yang menanyakan perihal konstitusi Malaysia. Diskusi berjalan dengan kondusif dan baik. Hal ini merupakan hal yang bagus bagi seluruh peserta untuk saling bertukar ilmu dan perspektif antara satu sama lain.


Penulis : Shofa Umrotul Hasanah