Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum

Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) adalah salah satu lembaga di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FHUB) yang berperan dalam memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat. Sebagai lembaga yang telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), BKBH berkomitmen untuk menyediakan pendampingan hukum yang profesional dan berkualitas.

Tugas

  1. Memberikan pelayanan hukum dalam bidang pendidikan masyarakat dan pelayanan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat;
  2. Menyelenggarakan pelayanan terpadu korban kekerasan seksual dan/atau perundungan; dan
  3. Memberikan pelayanan dengan mengutamakan kesetaraan gender, kepentingan terbaik bagi korban, dan dampak yang ditimbulkan dari kekerasan seksual dan perundungan.

Fungsi

  1. Pelaksanaan kegiatan pendidikan hukum kepada masyarakat melalui penyuluhan dan pelatihan hukum;

  2. Penyelenggaraan pendidikan dan pendampingan bagi paralegal;

  3. Pemberian konsultasi dan bantuan hukum kepada masyarakat, baik litigasi maupun nonlitigasi;

  4. Kerja sama dengan berbagai instansi dan lembaga terkait dalam bidang pendidikan dan pelayanan masyarakat di bidang konsultasi dan bantuan hukum;

  5. Fasilitasi kegiatan pengabdian kepada masyarakat di bidang konsultasi dan bantuan hukum oleh dosen atau mahasiswa;

  6. Penyelenggara pelayanan terpadu korban kekerasan seksual dan/atau perundungan; dan

  7. Pemberian laporan secara periodik kepada Dekan.

Struktur

Syahrul Sajidin,
S.H., M.H.

Ketua BKBH

Galieh Damayanti,
S.H., M.H.

Sekretaris BKBH

Afrizal Mukti Wibowo,
S.H., M.H.

Divisi Konsultasi

Yasniar Rachmawati,
S.H., M.H.

Divisi Advokasi dan Pendampingan

Herlindah,
Dr. S.H., M.Kn.

Divisi Penanganan Kekerasan Seksual dan Perundungan

Laila Tusakdiyah,
S.H.

Kesekretariatan dan Administrasi Umum

Alamat

Gedung C Lantai 9

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Instagram : bkbh_fhub