Badan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat yang selanjutnya disingkat BPPM adalah unit di Fakultas Hukum (FH) yang bertanggung jawab untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta kerjasama fakultas. Sebagai salah satu unit di FH, BPPM bertanggung jawab langsung kepada Dekan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Rektor Universitas Brawijaya Nomor 15 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Fakultas Hukum sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Rektor Universitas Brawijaya Nomor 59 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Rektor Nomor 15 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Fakultas Hukum.
Melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan kerja sama FHUB.
Ketua BPPM
Ketua Bidang Penelitian
Ketua Bidang Pengabdian Kepada Masyarakat
Ketua Bidang Kerjasama
Tendik Kesekretariatan
Gedung C Lantai 9
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya